Dengan adanya peraturan tersebut, maka Penyusunan laporan keuangan yang dahulu menggunakan dasar Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010, harap disesuaikan dengan perdirjen yang baru.
Konon, Perdirjen tersebut tidak ada di situs resmi Ditjen Perbedaharaan.
Adapun terkait tulisan di BapermasPKB Kab. Banyumas berikut ini:
Sayangnya, Perdirjen Penbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 ini tidak kami temukan di situs resmi Dirjen Perbendaharaan. Pada bagian Unduh Peraturan, kami memang menemukan berbagai macam Perdirjen. Namun anehnya, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ini tidak ada. Hanya ada Perdirjen Penbendaharaan Nomor PER-54/PB/2012 dan Perdirjen Penbendaharaan Nomor PER-56/PB/2012, sementara Perdirjen Penbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 kosong alias tidak ditemukan.
Maka kami mencoba membantu mencarikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan alhamdulillah telah kami dapatkan softcopy peraturan tersebut.
Bagi teman-teman yang membutuhkan softcopy Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, silahkan download Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga di link berikut ini.
Perdirjen Nomor PER-55/PB/2012
Lampiran Perdirjen Nomor PER-55/PB/2012