Berikut ini satu lagi lowongan CPNS di salah satu Kementerian, yaiitu di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B.89/SJ.2/KP.310/IX/2013
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2013
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum sejumlah 325 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau
pegawai swasta;
4. Tidak sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/POLRI serta tidak sedang menjalani
ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya;
6. Tidak sedang menjalani pendidikan formal;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani (kecuali jabatan pada lampiran I **);
9. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
10. Usia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 5 September 2013 dan setinggi-tingginya 35 tahun
pada tanggal 31 Desember 2013, atau usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40
(empat puluh) tahun pada tanggal 19 September 2013, khusus bagi yang bekerja pada instansi
atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional
(mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan) paling kurang 5 (lima)
tahun pada 17 April 2002 (18 April 1997 sampai dengan 17 April 2002 dan tidak terputus,
serta sampai saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi atau lembaga tersebut);
11. Pendidikan Dan IPK/Nilai Rata-Rata:
a. Pascasarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
b. Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,65
untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah dan PTS, untuk lulusan PTS
terakreditasi minimal B;
c. Khusus bagi pelamar yang memilih :
1) calon Peneliti IPK Minimal = 3,00;
2) calon Guru dengan IPK Minimal = 3,00 untuk lulusan PTS terakreditasi A, dan 2,75
untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri/SMK Perikanan Negeri nilai rata-rata minimal 6,5
(enam koma lima);
e. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Swasta/SMK Perikanan Swasta nilai rata-rata minimal 7
(tujuh);
12. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.