PENGUMUMAN
NOMOR : 811 / 1460 - BKPP
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
FORMASI TAHUN 2013
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor R/017.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum Tahun 2013 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 871/1338.1/Kpts-Bup/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada Badan/ Dinas/ Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Persyaratan Umum Pelamar
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
per – 01 Januari 2014. Bagi yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) Tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun
per – 01 Januari 2014 diberikan kesempatan kepada :
a. Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 16
tahun 8 bulan per 01 Januari 2014 secara terus menerus.
b. Tenaga Pendidik (Guru) yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 16 tahun 8 bulan per 01 Januari 2014
secara terus menerus pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di wilayah Kabupaten Bogor.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum yang
tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota
Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dari
perguruan tinggi yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/ penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI
KEMENDIKNAS, sesuai dengan formasi yang tersedia.
7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
10. Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota Partai Politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNS.